OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah advokat OC Kaligis menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
"Itu tentu menjadi hak tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
KPK, lanjut Fikri, mengharapkan bergabungnya OC Kaligis sebagai kuasa hukum memperlancar proses penyelesaian perkara ini.
"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga berharap tersangka kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Seperti diketahui, keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai kuasa hukum politikus Partai Demokrat itu.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam